kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vonis Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK


Kamis, 13 Oktober 2022 / 05:20 WIB
Vonis Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  BANDUNG. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. 

Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022). 

Baca Juga: Pernyataan KPK Terkait Baliho Antikorupsi Bergambar Firli Bahuri

Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan. 

Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas. 

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa sebelumnya menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. 

Sebagai informasi, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa. 

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Terjerat Proyek Lahan dan Jabatan

Dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut. 

Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Terima Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara". 

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×