kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Varian Omicron Covid-19 Dikhawatirkan Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi di 2022


Senin, 31 Januari 2022 / 14:24 WIB
Varian Omicron Covid-19 Dikhawatirkan Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi di 2022
ILUSTRASI. Sejumlah truk pengangkut peti kemas.?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya varian Omicron Covid-19 dikhawatirkan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi di 2022. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memperkirakan, adanya varian Omicron ini tidak akan menghalangi secara signifikan bagi penerimaan pajak.

“Menarik penerimaan semaksimal mungkin tentu tidak mudah, apalagi di 2021 sudah lampaui target. Sehingga harus merumuskan berbagai kebijakan yang tepat,” tutur Yon dalam agenda virtual, dikutip pada Minggu (30/1).

Akan tetapi, Yon mengatakan konsenterasi pemerintah saat ini justru kepada harga komoditas yang sedang berada pada fase normalisasi, atau bahkan ada kecenderungan menurun di beberapa sektor komoditas sepanjang 2022 ini. Sehingga akan menjadi tantangan tersendiri bagi Dirjen Pajak.

Baca Juga: Negara Berkembang Dinilai Lebih Siap Hadapi Tapering Negara Berkembang

Selain itu, aktivitas perdagangan internasional, tambahnya, turut menjadi perhatian sebab, pertumbuhannya di 2021 sangat tinggi yakni lebih dari 30%, atau di kuartal IV 2021 justri meningkat jadi 50%. “Ini menjadi tantangan karena jika meningkat, dan levelnya menurun di 2022 akan menjadi tantangan untuk penerimaan,” jelas Yon.

Meski begitu, Yon menyebut, dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat memperkuat regulasi dan administrasi penerimaan pajak, sehingga akan mendorong peningkatan penerimaan serta kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×