kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Vaksin Covid-19 dilarang diberikan ke usia 18-59 tahun jika ada 3 faktor ini


Sabtu, 20 Maret 2021 / 15:35 WIB
Vaksin Covid-19 dilarang diberikan ke usia 18-59 tahun jika ada 3 faktor ini

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program vaksinasi Covid-19 gencar dilaksanakan. Nantinya, semua penduduk Indonesia usia 18-59 tahun bakal mendapat vaksin Covid-19. Namun, penduduk usia produktif tersebut tidak akan disuntik vaksin Covid-19 jika mengalami tiga faktor.

Pemerintah menargetkan memberikan vaksin Covid-19 kepada 181,55 juta penduduk Indonesia. Satgas Covid-19 mencatat, perkembangan program suntik vaksin Covid-19 per 19 Maret 2019 telah mencapai 4.959.063 orang penerima. Peningkatan ini dengan adanya tambahan penerima vaksin Covid-19 harian sebanyak 120.311 orang.

Sedangkan yang menerima vaksinasi kedua, jumlah penerima vaksin Covid-19 meningkat menjadi 2.068.400 orang. Untuk target sasaran vaksinasi berjumlah 40.349.051 orang.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) telah mengeluarkan rekomendasi pemberian vaksinasi Covid-19. Rekomendasi itu tertuang dalam surat nomor 2309/PB PAPDI/U/III/2021.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PAPDI Sally A. Nasution itu tertulis rekomendasi disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal. Dari upaya mencapai herd immunity (kekebalan kelompok), hingga kesepakatan para ahli terkait keamanan dan manfaat vaksinasi. Begitu juga dengan bukti ilmiah yang berkembang terkait pelaksanaan vaksinasi pada penyakit dan kondisi tertentu.

Baca juga: Ini rekomendasi dokter untuk vaksin Covid-19 bagi penderita penyakit dalam

Menurut rekomendasi PAPDI, tidak semua usia 18-59 tahun bisa disuntik vaksin Covid-19. Berikut individu usia 18-59 tahun yang tidak layak divaksinasi Coronavac

  • Reaksi alergi erupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.
  • Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal dua minggu untuk layak vaksinasi.
  • Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer.

Untuk yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19, tak perlu khawatir. Vaksin terbaik untuk mencegah virus corona penyebab Covid-19 adalah dengan menjalankan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.

 

Selanjutnya: MUI bolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca, ini 5 pertimbangannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×