kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Persiapan Kemenhub


Rabu, 06 Juli 2022 / 10:41 WIB
Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan, Ini Persiapan Kemenhub
ILUSTRASI. Kemenhub berencana memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi. 

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, hal tersebut sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," jelasnya pada Selasa (5/7/2022), seperti yang dikutip dari infopublik.id.

Pada penerapan kebijakan kali ini, lanjut Adita, Kemenhub akan kembali merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19. 

"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya

Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan. 

Baca Juga: PPKM Level 2 Jakarta Berlaku hingga 1 Agustus, Cek Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Adita bilang, hal seperti itu sudah pernah dilakukan sebelumnya, dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh," imbaunya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan ini baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," tegas Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022). 

Baca Juga: Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster, Kapan Berlakunya?

Dia menambahkan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi.

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh pencapaian vaksinasi booster yang masih rendah. 
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

Seperti yang diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan. Sebut saja Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. 

Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×