kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diyakini bisa mendongkrak rasio pajak


Jumat, 08 Oktober 2021 / 06:18 WIB
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diyakini bisa mendongkrak rasio pajak
ILUSTRASI. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan akan berdampak ke peningkatan rasio pajak.

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia memiliki beleid pajak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai Undang-Undang ini merupakan reformasi yang akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif, sehingga akan berdampak baik pada peningkatan tax ratio.

“Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik,” kujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10).

Yasonna mengatakan, sistem perpajakan saat ini harus menyesuaikan dengan dinamika dan situasi perekonomian saat pandemi Covid-19 dan menjadi sudut pandang baru dalam menata ulang, dan membangun pondasi baru perekonomian nasional termasuk sistem perpajakan agar lebih kuat.  

Menurutnya, dengan sistem perpajakan yang baik, APBN yang sehat dapat tercipta sehingga mendukung tercapainya cita-cita menjadikan Indonesia maju. Selain itu UU HPP merupakan instrumen penting dalam menjadikan sistem pajak lebih adil sehingga antarsektor usaha menanggung beban pajak yang seimbang serta antarkelompok lapisan penghasilan juga menanggung beban pajak sesuai kemampuan ekonomi.

Baca Juga: Tarif PPN resmi naik jadi 11%, Yasonna: Lebih rendah dibanding negara lain

Dengan UU HPP, sistem perpajakan akan lebih sehat sehingga pajak menjadi sumber penerimaan negara yang optimal, adaptif terhadap perubahan, dibangun sesuai dengan international best practices, serta menunjukkan karakter berkelanjutan.

Sistem pajak juga diharapkan lebih efektif dengan adanya UU HPP. Alhasil, instrumen kebijakan menjadi optimal dan dapat memberikan kemudahan pelayanan untuk menekan biaya kepatuhan wajib pajak. 

Menurut Yasonna sistem perpajakan juga harus diletakkan dalam prinsip yang akuntabel juga bisa menekan transparansi dalam proses bisnis dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Substansi yang terkandung dalam UU HPP akan berdampak pada kehidupan masyarakat dan dunia usaha. Aspirasi masyarakat juga telah menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan UU tersebut bersama DPR.

Yasonna berharap, UU HPP ini dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha, terutama kelompok berpenghasilan menengah dan UMKM, sehingga tidak terbebani dengan adanya perubahan kebijakan perpajakan saat ini.

Selanjutnya: Jelang pengesahan RUU HPP, ini kata Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×