kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan pinjaman daerah sudah mencapai Rp 48,02 triliun


Senin, 05 April 2021 / 08:25 WIB
Usulan pinjaman daerah sudah mencapai Rp 48,02 triliun

Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerima usulan pinjaman daerah dari 80 pemerintah daerah (pemda) dengan total nilai usulan mencapai Rp 48,02 triliun per akhir bulan Maret 2021. Pinjaman tersebut merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Bhimantara Widyajala menyebutkan, jumlah tersebut jauh lebih besar dari alokasi dana pinjaman PEN daerah di APBN yang sebesar Rp 10 triliun dan pinjaman daerah untuk PEN bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang sebesar Rp 5 triliun.

Bhimantara menyarankan pada pemerintah daerah yang akhirnya menerima pinjaman agar bisa menggunakan pinjaman PEN daerah yang direncanakan dengan lebih cepat.

“Sehingga bisa membantu pemulihan ekonomi daerah dan penciptaan ttenaga kerja lokal. Diharapkan, pemerintah daerah juga menggalakkan upaya pembelian bahan baku dalam negeri sehingga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah masing-masing,” kata Bhimantara, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemerintah berkomitmen melakukan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari sektor UMKM

Kunci dari penggunaan pinjaman daerah ini ada pada kepala daerah. Bhimantara juga meminta pemerintah daerah bisa melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai pinjaman PEN daerah dan PT SMi.

Hal ini menjadi salah satu cara agar pemanfaatan pinjaman daerah benar-benar efektif dan efisien, tetapi dengan tetap memegang teguh prinsip tata kelola atau governance.

Kasubdit Pembiayaan dan Penataan Daerah DJPK Dudi Hermawan menjabarkan, ada dua jenis pinjaman daerah, yaitu pinjaman kegiatan dan pinjaman fisik.

Pinjaman kegiatan digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam hal ini, pemerintah daerah perlu untuk menyusun kerangka acuan kegiatan yang berisi rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman, dan rencana pembayaran kembali kewajiban pinjaman.

Kemudian, pinjaman fisik saat ditarik harus memenuhi paket kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dokumen yang berisi program dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka medapatkan pinjaman harus berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 pada aspek kesehatan, sosial, dan percepatan pemulihan eknomi daerah.

Selanjutnya: Pemerintah perluas mandat SMF dukung PEN di bidang perumahan rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×