Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku sedang bekerja keras dalam menyelesaikan regulasi terkait implementasi Pajak Karbon. Padahal, penerapan pajak karbon sudah mundur dari rencana awal yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebut, saat ini DJP sedang berdinamika dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dalam pembahasannya.
“Pajak karbon sudah disampaikan ada delay (penundaan) dan kami bekerja keras untuk menyelesaikan regulasi bersama BKF,” tutur Yoga kepada awak media, Jumat (27/5) di Jakarta Selatan.
Yoga menambahkan, saat ini BKF tengah menyesuaikan ketentuan pajak karbon dengan ketentuan mengenai nilai ekonomis karbon atau carbon pricing dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Baca Juga: Menteri Bahlil Soroti Regulasi Global Investasi di Pasar Karbon yang Belum Cukup Adil
“Sehingga, regulasi akan kami siapkan. Nanti tunggu saja,” tandas Yoga.
Memang, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menargetkan implementasi pajak karbon per 1 April 2022. Namun kemudian, pemerintah menunda implementasi tersebut dan menargetkan pada Juli 2022.
Kepala BKF Febrio N. Kacaribu pada waktu itu mengatakan, ditundanya implementasi parjak karbon dari April 2022 ke Juli 2022 karena pemerintah sedang berusaha menyiapkan UU yang komprehensif.
Di sisi lain, pemerintah pada waktu itu juga beralasan sedang fokus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News