Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya mendorong transisi energi oleh sektor industri swasta masih menghadapi sejumlah tantangan. Kehadiran regulasi pendukung diharapkan dapat difasilitasi oleh pemerintah.
Ketua Net Zero Hub KADIN Indonesia M. Yusrizki mengungkapkan, sekitar 76% sektor industri masih menggunakan energi dari batubara dan bahan bakar minyak.
"Kita percaya sektor swasta juga punya tanggung jawab yang sama untuk target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. 76% sumber energi yang digunakan industri kita itu masih dari coal dan petroleum," ungkap Yusrizki dalam CEO Breakfast Forum yang bertemakan ‘Memulihkan dan Meningkatkan Penghijauan: Transisi Energi Tanpa Batas untuk Sektor Manufaktur Indonesia’ yang digelar Kamis (28/7).
Adapun, sekitar 23% sisanya mengkonsumsi energi dari listrik.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi
Yusrizki melanjutkan, kondisi ini menjadi tantangan dalam mendorong transisi energi di sektor swasta. Artinya, di tengah upaya dekarbonisasi sektor kelistrikan, pelaku usaha industri juga harus mendorong dekarbonisasi dari sisi penggunaan bahan bakar fosil secara langsung.
Yusrizki menjelaskan, sektor industri tak bisa menunggu langkah dekarbonisasi yang tengah dilakukan pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk sektor kelistrikan. Hal ini mengingat masih tingginya juga penggunaan energi fosil di sektor industri.
Sebagai langkah inisiatif, saat ini sejumlah perusahaan swasta disebut sudah mulai mengambil inisiatif untuk dekarbonisasi salah satunya lewat pemanfaatan biomassa untuk kegiatan operasional.
Baca Juga: Pertamina NRE Targetkan Kinerja Agresif pada Tahun 2022
Selain itu, Yusrizki berharap sektor swasta turut diberikan kesempatan mendorong pengembangan dan pemanfaatan EBT.
"Setidaknya sektor swasta punya opsi lah untuk membeli renewable energy. Apakah itu power wheeling, apa kita bisa direct investment, apa kita punya green tariff," ungkap Yusrizki.
Demi mencapai target tersebut, ia mengakui dibutuhkan regulasi untuk bisa memfasilitasi keinginan pelaku usaha swasta. Pihaknya menilai saat ini keinginan tersebut masih belum terwadahi dalam regulasi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News