kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Untuk UMP 2023, OPSI Harapkan Ada Diskresi Khusus dari Gubernur


Jumat, 18 November 2022 / 07:10 WIB
Untuk UMP 2023, OPSI Harapkan Ada Diskresi Khusus dari Gubernur

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengharapkan, pemerintah daerah yakni Gubernur dapat mengeluarkan diskresi khusus untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023.

Ia menyebut keputusan penetapan UMP sejatinya ada pada tangan Gubernur. Jika pemerintah pusat tetap berpegang bahwa upah minimum tahun depan menggunakan peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, maka perlu adanya diskresi khusus.

Pasalnya dengan diskresi khusus akan membuat kenaikan UMP menjadi 8-9%. Dengan demikian kenaikan upah akan lebih tinggi dari inflasi. Sehingga daya beli masyarakat terutama buruh/pekerja akan tetap terjaga.

Baca Juga: Soal Penentuan Upah Minimum 2023, Kadin Pastikan Akan Taat Regulasi

"Jadi [kalau] Gubernur ikut PP 36. Tapi harus bijak pemerintah. Ada diskresi khusus sehingga upah minimum 2023 tidak tergerus inflasi 2023," kata Timboel kepada Kontan.co.id, Kamis (17/11).

Menurutnya, jika dibandingkan, kenaikan upah minimum 2023 dengan inflasi 2022, maka kenaikan UMP 2023 diproyeksi di bawah inflasi 2022. Dengan adanya diskresi khusus sehingga kenaikan upah minimum di 2023 bisa 8-9%.

Dari perhitungannya, jika pemerintah tetap memakai PP 36/2021 maka kenaikan maksimal hanya 4%. Sedangkan, inflasi ke depan dikhawatirkan bisa mencapai 5% sampai 6% bahkan lebih. Dengan kondisi tersebut jika kenaikan upah dibawah inflasi maka konsumsi masyarakat akan menurun.

"Saya berharap Gubernur punya kebijakan diskresi khusus bagaimana agar mempertahankan daya beli," jelasnya.

Namun, Timboel menyebut upah minimum tahun depan tidak mungkin dapat diangka 13%. Dengan kenaikan tersebut tentu akan memberangkatkan sisi pengusaha. Kembali Ia menegaskan bahwa harus ada jalan tengah dari penetapan upah minimum tahun depan.

Baca Juga: Heru Budi Patuhi PTTUN Soal Penerapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

"Kalau 13% kan juga kita harus pikir kasian pengusaha juga. Karena bagaimanapun juga kita harus berpikir secara helikopter view. Kita nggak bisa memaksakan harus 13%, 10 aja tuh sebenarnya udah susah. Tapi bisa jalan tengah, jalan tengahnya bisa 8%, atau mudah-mudahan bisa 9% atau setidaknya bisa menahan laju inflasi," ungkapnya.

Apabila upah minimum tahun depan tak bisa dinaikkan tinggi, maka untuk menjaga daya beli masyarakat terutama buruh/pekerja pemerintah dapat kembali mengeluarkan bantuan subsidi upah (BSU) dengan APBN.

Serta Pemda lewat APBD bisa melakukan operasi pasar. Kembali Ia menegaskan bahwa upah minimum tahun depan dapat naik antara 8-9%.

Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayahnya belum diputuskan. Ika mengatakan bahwa, hari ini baru dilakukan rapat dewan pengupahan kota.

"[Ada kenaikan?] Mudah-mudahan ya. Semoga serikat sejahtera dan pelaku usaha dapat menjalani usahanya dengan  baik dan berjalan lancar," kata Ika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×