kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UMP Jateng tahun 2021 naik 3,27% menjadi Rp 1,79 juta


Senin, 02 November 2020 / 06:05 WIB
UMP Jateng tahun 2021 naik 3,27% menjadi Rp 1,79 juta

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 naik 3,27%.

Kenaikan tersebut diungkapkan Ganjar senilai dengan Rp 56.963 dari UMP sebelumnya. Sehingga UMP Jawa Tengah tahun 2021 naik menjadi Rp 1,79 juta

"UMP sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi" ujar Ganjar dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10).

Ganjar bilang angka tersebut akan menjadi acuan penwtapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selama ini penetapan upah minimum di Jawa Tengah mengacu pada UMK meski pun penetapan UMK tidak diwajibkan.

Baca Juga: Anies putuskan UMP Jakarta naik jadi Rp 4,4 juta, bagi usaha yang tak terimbas corona

Penghitungan kenaikan upah telah mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Sesuai dengan aturan yang ada, Ganjar menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai acuan penetapan upah.

"Berdasarkan data BPS year on year bulan September, inflasi Jawa Tengah sebesar 1,42%, pertumbuhan ekonomi 1,85%. Terdapat tambahan 3,27%, angka ini yang kita pertimbangkan," terang Ganjar.

Keputusan tersebut telah ditetapkan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi pada 27 Oktober lalu. Ganjar bilang, keputusan tersebut pun telah dibicarakan dengan serikat buruh dan asosiasi pengusaha.

Keputusan Jawa Tengah menetapkan kenaikan UMP tahun 2021 berbeda dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan yang telah terbit tentang UMP.

Sebelumnya Menaker menerbitkan SE yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021.

Hal itu diputuskan melihat kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona (Covid-19). Oleh karena itu guna menjaga keberlangsungan usaha maka salah satu langkah yang diambil adalah tidak adanya kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Selain Jawa Tengah, upah minimum provinsi di daerah ini juga naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×