kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UMP 2023 Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022, Ini Tujuan Penetapan Upah Minimum


Sabtu, 26 November 2022 / 09:24 WIB
UMP 2023 Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022, Ini Tujuan Penetapan Upah Minimum

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis aturan terbaru soal penetapan upah minimum 2023. 

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur. 

Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. 

Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. 

Lantas, apa sebenarnya filosofi penetapan upah minimum? 

Dilansir dari unggahan akun Instagram Kemnaker, @kemnaker, pada dasarnya filosofi penetapan upah minimum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. 

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Uji Materi Aturan Upah Minimum 2023

Perlindungan itu bertujuan agar upah pekerja atau buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. 

Dituliskan bahwa hal tersebut sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. 

Adapun upah minimum sama dengan upah bulanan terendah yang terdiri dari: 

- Upah tanpa tunjangan, atau 
- Upah pokok dan tunjangan tetap. 

Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. 

Baca Juga: Permenaker No 18/2022 Jadi Jalan Tengah, KSPI: Pengusaha Tak Perlu Ajukan Uji Materi

Formula penghitungan upah minimum 2023

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri pada laman kemnaker.go.id menjelaskan, formula penghitungan upah minimum 2023 mencakup beberapa hal, antara lain: 

- Variabel inflasi 
- Pertumbuhan ekonomi, dan 
- Variabel α (alfa). 

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10-0,30. 

Di antara rentang itulah, lanjut Indah, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) melakukan perhitungan atau penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. 

Hal ini yang menjadi letak ruang diskusi atau dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan upah minimum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Tujuan Penetapan Upah Minimum?"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×