kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tri Rismaharini, dari PNS menjadi wali kota dan kini Menteri Sosial


Selasa, 22 Desember 2020 / 20:25 WIB
Tri Rismaharini, dari PNS menjadi wali kota dan kini Menteri Sosial

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Akhirnya, Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet. Sejumlah jajaran menteri dirombak. Salah satunya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menjadi Menteri Sosial.

Tri Rismaharini menjadi menteri sosial menggantikan Juliari Batubara. Juliari Batubara harus lengser dari jabatan menteri sosial setelah ditangkap KPK karena kasus korupsi bantuan sosial corona.

Baik Juliari Batubara dan Tri Rismaharini adalah kader Partai Demokrasi indonesia (PDI) Perjuangan. Namun nama Tri Rismaharini sangat melekat dengan posisi Wali Kota Surabaya.

Ya, Tri Rismaharini adalah salah satu Wali Kota Surabaya yang sukses. Tri Rismaharini menjadi Wali Kota Surabaya selama dua periode dari 28 September 2010 hingga Desember 2020.

Baca juga: Syarat Rapid test & PCR untuk bepergian tidak berlaku bagi kelompok umur ini

Sebelum menjadi wali kota dan politisi PDI P, Tri Rismaharini adalah pegawai negeri sipil (PNS). Kariernya sebagai PNS cukup berhasil dengan menduduki posisi penting di Kota Surabaya.

Berikut jabatan yang pernah diemban Tri Rismaharini:

  • Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (1997)
  • Kepala Seksi Pendataan dan Penyuluhan Dinas Bangunan Kota Surabaya (2001)
  • Kepala Cabang Dinas Pertamanan Kota Surabaya (2001)
  • Kepala Bagian Bina Pembangunan (2002)
  • Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (2005)
  • Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya (2005)
  • Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (2008)



TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×