kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,36   2,61   0.29%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tren Klaim Asuransi Kredit Naik, OJK: Kita Harus Hati-hati


Rabu, 14 September 2022 / 08:50 WIB
Tren Klaim Asuransi Kredit Naik, OJK: Kita Harus Hati-hati

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewaspadaan industri asuransi terkait klaim asuransi kredit mungkin perlu ditingkatkan. Beberapa perusahaan yang memiliki produk tersebut harus ancang-ancang menghadapi lonjakan klaim asuransi kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Juli 2022, klaim asuransi kredit tercatat senilai Rp 5,68 triliun atau setara 27,38% dari total nilai klaim. Bahayanya, lini usaha asuransi kredit menjadi kenaikan klaim terbesar hingga 80,57% secara tahunan.

Data tersebut seakan mengkonfirmasi catatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang sudah melihat ada kenaikan klaim asuransi kredit sejak tiga bulan pertama tahun ini. Sebab di periode itu, klaim asuransi kredit sudah mengalami kenaikan 47,7% atau senilai Rp 1,92 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono bilang bahwa kenaikan tersebut memang perlu diwaspadai. Hanya saja, pihaknya mengaku belum mendalami secara khusus terkait penyebab tren ini.

Baca Juga: Askrindo Jalin Kerjasama dengan Bank Kalteng untuk Perkuat Bisnis

“Tapi kalau trennya naik, itu berarti sudah warning berarti kita harus hati-hati,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Selasa (13/9).

Merujuk pada rasio klaim terhadap premi asuransi secara agregat yang tercatat sebesar 70,38% dibandingkan posisi per Juli 2021 sebesar 65,25%, Ogi menganggap bahwa rasio tersebut masih tergolong aman karena perusahaan masih bisa mendapat profit.

Lebih rinci, rasio klaim terhadap premi untuk asuransi umum dan reasuransi pada periode Julo 2022 tercatat sebesar 41,59%. Posisi itu juga mengalami kenaikan dari Juli 2021 yang berada di posisi 39,35%. 

“Kecuali kalau sudah sampai 90%, itu bahaya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua AAUI HSM Widodo pernah mengatakan bahwa klaim asuransi kredit bisa berdampak ketika rasio kredit macet yang dijamin mengalami kenaikan. Kondisi tersebut pun bukan hal yang mustahil saat ini mengingat adanya kenaikan tingkat suku bunga.

Hanya saja, Widodo bilang perlu dilakukan review terhadap kecukupan cadangan premi yang belum menjadi pendapatan (unearned premium). Jikalau tidak cukup, Widodo pun menyarankan penguatan atau penambahan terhadap cadangan yang ada.

Baca Juga: IFG Masih Berharap Menerima PMN untuk Jamkrindo dan Askrindo, Ini Alasannya

Terkait apakah klaim asuransi kredit bisa meningkat signifikan atau tidak setelah ada pengaturan kebijakan moneter saat ini, Widodo menyebut perlu dilihat lagi dampaknya mengingat masih ada relaksasi kredit.

“Jadi kalau relaksasi masih diperpanjang di 2023 dampaknya mungkin tidak se-ekstrim yang dibayangkan,” ujar Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×