Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Minggu (12/6/2022), ada 3.226 jemaah yang diberangkatkan ke Madinah. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin.
Melansir infopublik.id, Akhmad mengatakan, jemaah dan petugas yang diberangkatkan kemarin sebanyak 3.226 orang.
"Mereka terdiri atas jemaah dan petugas yang diberangkatkan tergabung dalam 8 kloter dan diberangkatkan dari enam embarkasi," jelas Akhmad Fauzin, di Asrama Haji Pondok Gede, Minggu (12/6/2022).
Ada dua kloter yang berangkat dari Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) dengan total jemaah 820 orang. Dua kloter lainnya berangkat dari Embarkasi Surabaya (SUB) dengan total jemaah 900 orang.
Sementara masing-masing satu kloter berangkat dari Embarkasi Banjarmasin atau BDJ (360 jemaah), Jakarta - Pondok Gede atau JKG (393 jemaah), Medan atau MES (393 jemaah), dan Solo atau SOC (360 jemaah).
Baca Juga: Suhu di Arab Saudi Capai 44 Derajat Celcius, Ini Tips dari Kemenag Bagi Jemaah Haji
Dengan demikian, total jemaah yang sudah diberangkatkan ke Madinah sejak hari pertama berjumlah 19.935 orang. Mereka tinggal di Kota Nabi antara 8-9 hari dengan memperhitungkan kecukupan waktu untuk Salat Arbain (salat berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu).
Aturan Barang Bawaan
Sementara itu, mengutip indonesiabaik.id, jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci sebaiknya mengetahui barang apa saja yang boleh dibawa. Sebab, tidak semua bawang bawaan diizinkan sebagai bekal berangkat ke Tanah Suci.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) merilis aturan barang bawaan melalui akun Instragram resmi @informasihaji. Apa saja ya?
1. Barang larangan ekspor
Jemaah haji 1443 H atau 2022 M tidak boleh membawa barang-barang yang menjadi larangan ekspor, seperti peninggalan sejarah atau purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.
Baca Juga: Sebanyak 8.702 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
2. Emas dan perak
Emas dan perak berupa bijih maupun murni, tidak diperkenankan untuk dibawa selama ibadah haji 2022. Namun, emas dan perak dalam bentuk perhiasan diperkenankan untuk dipakai.
3. Uang tunai lebih dari Rp 100 juta
Bagi jemaah haji yang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing dengan nilai setara, wajib melaporkan dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menterian Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
4. Barang larangan yang diatur PPIH
Jemaah juga harus membatasi barang sesuai ketentuan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Antara lain, rokok paling banyak 200 batang, cigar maksimal 24 batang, atau produk tembakau lain paling banyak 500 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News