kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tommy Soeharto dikabarkan menggugat soal piutang BLBI, ini respons Kemenkeu


Sabtu, 13 November 2021 / 06:40 WIB
Tommy Soeharto dikabarkan menggugat soal piutang BLBI, ini respons Kemenkeu

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih menunggu langkah hukum yang akan diambil salah satu debitur, Tommy Soeharto. 

Dikabarkan Tommy akan mengambil langkah hukum setelah Satgas BLBI menyita aset miliknya yaitu PT Timor Putra Nasional.

Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, Kemenkeu belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil oleh Tommy.

“Terkait pernyataan Pak Tommy di media massa, beliau akan mengambil langkah hukum. Nah sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan maupun Satgas dari PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang mengurus piutangnya Pak Tommy,” katanya pada bincang bersama media, Jumat (12/11).

Baca Juga: PUPN sebutkan penyitaan aset Tommy Soeharto jadi bagian dari kewenangannya

Tri Wahyuningsih memastikan proses penyitaan yang dilakukan satgas BLBi sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang ada, sehingga tidak membuat pihaknya berhenti untuk menagih uang negara tersebut.

Sebagai informasi PUPN telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Keempat aset tersebut di antarannya:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Selanjutnya: Semen Indonesia Distributor percayakan pengelolaan gudang kepada Shipper

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×