Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom senior Faisal Basri dengan keras menolak pajak bagi sektor pendidikan. Sebelumnya, pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%.
Asal tahu saja, saat ini, jasa pendidikan masih dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP).
Faisal mengatakan, pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah, apalagi untuk membangun bangsa ke depannya dari literasi, kemajuan teknologi, dan lain-lain. Maka tidak elok kalau sampai harga pendidikan jadi melambung karenanya.
Baca Juga: Kebijakan PPN Jasa Pendidikan diingatkan agar tidak salah sasaran
“Mau yang (sekolah) mewah, mau yang (sekolah) tidak mewah. Tetap no tax for education (tak ada pajak bagi pendidikan). Jangan karena pemerintah tidak sanggup (mendulang pendapatan), maka upayanya diperluas ke private sector. Apalagi eksternalitas pendidikan tinggi,” ujar Faisal dalam acara B-Talk Kompas TV, Selasa (7/9).
Faisal menambahkan, untuk menambah pendapatan negara, baiknya pemerintah membidik barang-barang non esensial, seperti peningkatan tarif rokok. Tak hanya itu, ia juga mengimbau pemerintah bisa mengurangi fasilitas perpajakan yang super luas, yang mungkin mulai tidak pas bila diterapkan saat ini.
“Mengapa tidak mulai dengan yang haram-haram, seperti tarif rokok dinaikkan? Fasilitas perpajakan super luas bisa ditahan dulu. Kembali ke visi Indonesia bangkit, pendidikan nomor satu,” tandasnya.
Selanjutnya: DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News