Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang mengizinkannya mencalonkan diri sebagai Presiden Rusia lagi. Undang-undang tersebut diunggah ke portal resmi pemerintah pada Senin (5/4).
Undang-undang, yang dapat membuka jalan bagi Putin untuk tetap berkuasa hingga 2036 jika dia memilih untuk melakukannya dan memenangkan pemilihan ulang, mencerminkan perubahan besar pada konstitusi Rusia yang diajukan tahun lalu.
Selain itu, mengutip kantor berita TASS, undang-undang tersebut memungkinkan Putin mencalonkan diri sebagai Presiden Rusia untuk dua masa jabatan lagi, setelah masa jabatannya saat ini akan berakhir pada 2024.
Baca Juga: Belum ada yang kalahkan Vladimir Putin sebagai pria terseksi di Rusia
Undang-undang itu menyebutkan, yang memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Presiden adalah setiap warga negara Rusia yang berusia tidak kurang dari 35 tahun yang telah tinggal di wilayah negeri beruang merah selama sedikitnya 25 tahun.
Lalu, tidak pernah memiliki kewarganegaraan atau izin tinggal permanen negara lain.
Tapi, aturan ini tidak berlaku bagi orang Rusia yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan negara lain yang akhirnya diterima di Federasi Rusia sesuai dengan hukum konstitusional federal.
Selanjutnya: Jalan Putin berkuasa lagi bakal mulus, Duma sahkan amandemen Konstitusi Rusia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News