kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Tok! Pengadilan internasional kini punya yuridiksi atas kejahatan perang di Palestina


Sabtu, 06 Februari 2021 / 13:00 WIB
Tok! Pengadilan internasional kini punya yuridiksi atas kejahatan perang di Palestina

Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HAGUE. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat (5/2) memutuskan, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, membuka jalan bagi kemungkinan penyelidikan kriminal.

Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional itu memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota pengadilan dan menolak yurisdiksinya. Dan, Otoritas Palestina menyambut baik putusan tersebut.

Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, pihaknya sedang mempelajari keputusan tersebut dan akan memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya "dipandu secara ketat oleh mandat independen dan tidak memihak".

"Untuk menuntut kejahatan dan kekejaman perang berat ketika negara-negara tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri," katanya seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Palestina menyambut baik keputusan Biden untuk melanjutkan hubungan diplomatik

Kejahatan perang telah atau sedang dilakukan

Hakim ICC menyatakan, keputusan mereka berdasarkan pada fakta bahwa Palestina telah mendapat keanggotaan pada perjanjian pendirian pengadilan, dan merujuk situasi tersebut ke pengadilan. 

Menurut hakim ICC, keputusan yurisdiksi tidak menyiratkan upaya apa pun untuk menentukan kenegaraan Palestina, yang tidak pasti, atau batas negara.

"Wilayah yurisdiksi Pengadilan dalam Situasi di Palestina meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," ujar hakim ICC seperti dilansir Reuters.

"Kami menemukan pada Desember 2019 bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," ungkap Bensouda.  

Baca Juga: Israel akan bangun 2.500 rumah pemukim baru di Tepi Barat dan Yerusalem Timur



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

×