kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tok! CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar


Selasa, 23 Agustus 2022 / 06:55 WIB
Tok! CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska Aakar Abyasa Fidzuno akhirnya divonis hukuman tahun 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.

Vonis tersebut juga berlaku untuk Direktur Amarta Investa, yang merupakan salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan,"  kata Bintang Al, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Majelis hakim menyatakan bahwa Aakar dan Tias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Jouska Sebut Belum Pernah Dipanggil OJK, Ini Kata Satgas Waspada Investasi OJK

Adapun Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar kepada Aakar Abyasa dan Tias. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” ucapnya.

Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Asal tahu saja, Aakar dan Tias sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing 7 tahun dengan denda sebesar Rp 2 miliar subsider masing-masing 6 bulan.

Walau sudah diputus bersalah, Aakar berniat mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami akan ikuti saja proses hukumnya, yang pasti akan melakukan upaya hukum berikutnya soalnya kan masih putusan tingkat satu masih ada banding, kasasi, PK dan seterusnya," jelas Aakar usai sidang di Pengadilan Tipikor, kemarin.

Baca Juga: Divonis Bersalah, Bos Jouska Tegaskan Tak Pernah Dapat Panggilan dari OJK dan BEI

Kuasa Hukum Aakar kembali menegaskan, pihaknya bakal tetap melakukan upaya hukum tingkat banding. Hal ini mengacu dari penjelasan ketua majelis hakim bahwa putusan ini boleh diuji di tingkat banding.

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan upaya-upaya lain. Menurutnya, ada ada beberapa fakta yang terkuak selama persidangan tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum di luar ini karena ada banyak BAP atau fakta persidangan terungkap tapi kenyataan hakim tidak mempertimbangkan seperti bahwa ada kerja sama perusahaan Aakar dengan sekuritas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×