kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Tips Agar Terhindar dari Varian Omicron dari Presiden Jokowi


Kamis, 20 Januari 2022 / 11:00 WIB
Tips Agar Terhindar dari Varian Omicron dari Presiden Jokowi
ILUSTRASI. Menanggapi tingginya kasus Omicron, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki empat pesan bagi masyarakat Indonesia. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Omicron di Indonesia semakin menyebar dengan cepat. Per 18 Januari 2022, kasus varian Omicron di Jakarta tercatat mencapai 856. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, 663 orang yang terinfeksi varian Omicron merupakan pelaku perjalanan luar negeri. 

"Sedangkan 193 lainnya adalah transmisi lokal," kata Dwi, dalam keterangan tertulis, Senin (18/1/2022).

Menanggapi tingginya kasus Omicron, mengutip laman setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan empat tips agar masyarakat terhindar dari varian Omicron; 

1. Mengurangi mobilitas

Presiden meminta agar masyarakat untuk mengurangi mobilitas. “Jika Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian. Dan untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah (work from home) lakukanlah kerja dari rumah,” ujarnya.

Baca Juga: Orang yang Terinfeksi Omicron Bisa Menyebarkan Virus Sampai 10 Hari, Catat!

2. Tidak bepergian ke luar negeri

Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk keperluan yang tidak esensial.

“Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Melonjak, Tertinggi Sejak Akhir September



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×