kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkat Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan Sudah Turun Sebelum PPKM Level 3


Selasa, 15 Februari 2022 / 06:50 WIB
Tingkat Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan Sudah Turun Sebelum PPKM Level 3

Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap jumlah kasus Covid-19 dapat segera terkendali kembali, sehingga kebijakan PPKM Level 3 tidak perlu dilakukan secara berkepanjangan.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 3 yang terlampau lama dikhawatirkan akan membuat kondisi bisnis pusat perbelanjaan di tahun 2022 lebih berat dibandingkan tahun 2021 maupun 2020.

Padahal, sebenarnya tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan sempat mengalami tren kenaikan sejak pemerintah melakukan pelonggaran kebijakan PPKM per awal Agustus 2021 lalu. Alhasil, rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan di tahun 2021 berada di level kisaran 60%.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Terimbas Lagi Kenaikan Level PPKM

“Capaian ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat kunjungan pada 2020 yang hanya sekitar 50%,” ujar dia, Senin (14/2).

Sayangnya, tren tersebut mulai melambat sejak dua pekan lalu. Selain dikarenakan kondisi pusat perbelanjaan yang sedang memasuki masa low season, masyarakat juga cenderung berhati-hati terhadap penyebaran varian Omicron sehingga membatasi kegiatan mobilitasnya di luar rumah.

Dari situ, Alphonzus menilai bahwa rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, khususnya di DKI Jakarta, sudah menurun sebelum diberlakukannya PPKM Level 3. “Rata-rata tingkat kunjungan pusat belanja di Jakarta tidak lebih dari 40% dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi,” tandas dia.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali. PPKM dengan level yang sama juga berlaku di luar Pulau Jawa-Bali. Terdapat beberapa penyesuaian, antara lain batas maksimum kegiatan work from office (WFO) adalah 50% dari total kapasitas kantor. Aktivitas seni dan budaya masyarakat juga memiliki batas 50% selama periode PPKM Level 3.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×