kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tinggal 10 Hari Lagi, Ditjen Pajak: WP yang Ikut PPS Bisa Terhindar dari Sanksi


Senin, 20 Juni 2022 / 10:50 WIB
Tinggal 10 Hari Lagi, Ditjen Pajak: WP yang Ikut PPS Bisa Terhindar dari Sanksi

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan berakhir pada 30 Juni 2022. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengirim surat cinta alias surat elektronik (surel/email) kepada para Wajib Pajak untuk mengingatkan program ini.

Pengiriman ini dilakukan secara masif kepada sebagian besar Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti PPS sebelum berakhir pada akhir bulan ini. Program yang lebih dikenal dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II ini digadang-gadang memberi banyak manfaat kepada WP, salah satunya tarif PPh final lebih rendah. 

"Pemerintah memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," tulis email tersebut, dikutip Kompas.com, Minggu (19/6/2022). 

Email yang mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor itu menyebutkan, terdapat dua skema kebijakan pada PPS. 

PPS Kebijakan I untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi peserta tax amnesty yang tidak atau belum sepenuhnya melaporkan hartanya. Sedangkan PPS Kebijakan II, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan harta yang diperolehnya pada 2016 - 2020 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020. 

Baca Juga: Pengamat Pajak Perkirakan Penerimaan dari Tax Amnesty Jilid II Rp 71,54 Triliun

Wajib pajak yang mengikuti PPS, kata Neil, akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. 

Lalu, data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak. 

"Untuk itu kami mengimbau saudara berpartisipasi dalam program ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini akan berakhir sebentar lagi," sebut email. 

Sebagai informasi mengutip laman resmi Ditjen Pajak, sudah 98.562 wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 19 Juni 2022. Harta yang diungkap oleh WP itu mencapai Rp 222,33 triliun. 

Atas harta tersebut, negara sudah menerima uang tebusan sebesar Rp 22,16 triliun. Lebih rinci, deklarasi harta di dalam negeri dan harta repatriasi menjadi harta yang diungkap paling besar, yakni Rp 193,17 triliun. 

Kemudian diikuti oleh deklarasi harta luar negeri Rp 17,80 triliun, dan harta yang diinvestasi sebesar Rp 11,35 triliun. 

Baca Juga: Sisa 12 Hari Lagi, 97.121 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Supaya lebih jelas, berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS. 

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id. 

2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh. 

3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC. 

4. Isi formulir sesuai dengan judul - Rincian harta bersih - Daftar utang 

5. Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom. 

6. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih. 

7. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi. 

8. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim. 

9. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.

10. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. 
Terdapat 3 pilihan: 
- Membuat id billing 
- Konfirmasi pembayaran id billing 
- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses. 

11. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut. 
- Kode jenis pajak 411128 
- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428 

12. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi". 

13. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPS Berakhir 11 Hari Lagi, Ditjen Pajak Kirim "Surat Cinta" ke Masyarakat"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×