kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tilang online di Solo mulai diujicoba, pelanggar langsung diproses


Selasa, 23 Maret 2021 / 11:10 WIB
Tilang online di Solo mulai diujicoba, pelanggar langsung diproses

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Solo. Satuan lalu lintas (Satlantas) kota Solo, Jawa Tengah mulai sosialisasi uji coba tilang online atau elektronik (ETLE) hari ini, Selasa 23 Maret 2021. Meski masih sosialisasi, Satlantas akan langsung menindak pelanggaran yang terekam tilang online.

Rencananya, sosialisasi tilang online di kota Solo berlangsung selama dua minggu. Sosialisasi tilang online diharapkan bisa menyebarkan informasi kebijakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas.

Selama sosialisasi tilang online, pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas akan dikirimkan surat konfirmasi yang menyatakan pelanggaran. Selanjutnya, pelanggar akan diberikan tenggang waktu selama dua minggu untuk melakukan konfirmasi.

"Penerapan E-tilang di Solo ini untuk sementara kami fokuskan pada pengguna kendaraan roda empat," jelas Kasatlantas Polres Solo, Kompol Adhytia Warman melalui sambungan telepon, Sabtu (20/03/2021).

Baca juga: Tilang online di Depok diujicoba, ini daftar pelanggaran yang akan ditilang

Adhytia menerangkan, pelanggaran yang akan ditindak dalam tilang online ini antara lain pelanggaran rambu lalu lintas, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan juga tilang akan diberikan kepada pengendara yang terbukti memainkan ponsel pada saat mengemudi.

Bagi pengguna jalan yang melanggar, bukti pelanggaran akan langsung diproses. Kemudian akan ada surat konfirmasi kepada pelanggar melalui pesan Whatsapp dan dikirimkan juga melalui alamat yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tak usah menunggu terekam tilang online, mari tingkatkan kedisplinan di jalan raya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Jadi Incaran, Ini Jenis Pelanggaran yang Kena Tilang Elektronik di Solo",

Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya: Patuhi rambu-rambu lalu lintas, tilang online di jalan tol & busway akan ditambah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×