Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.
Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," katanya.
Baca Juga: Apa Itu ETLE dan Bagaimana Cara Kerja ETLE?
Maka itu, lanjut Tora, pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia yang saat ini baru dilakukan pada 12 polda. Ditargetkan, proses pengembangan ETLE tahap dua akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
Adapun kamera berjalan atau ETLE mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.
Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan. "Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News