Reporter: Hervin Jumar | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyiapkan serangkaian kebijakan strategis untuk menjaga kelancaran angkutan udara selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Salah satu kebijakan utama adalah penurunan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi yang berlaku selama 20 hari, yakni untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada puncak libur akhir tahun sekaligus menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat dapat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Senin (29/10/2025).
Adapun periode pembelian tiket pesawat dengan tarif lebih rendah telah ditetapkan lebih awal, yakni mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan perjalanan udara selama masa libur Nataru.
Selain kebijakan tarif, Kementerian Perhubungan juga mendorong peningkatan kapasitas angkutan udara melalui penambahan jadwal penerbangan (extra flight) serta penggantian armada dengan pesawat berkapasitas lebih besar. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang selama periode libur panjang akhir tahun.
Baca Juga: Berlaku Lagi Hari Ini! Cek Ruas Tol yang Dapat Diskon 20%
Dari sisi operasional, pemerintah menekankan pentingnya pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Kesiapan standar operasional prosedur (SOP), sarana dan prasarana darurat, serta penguatan sumber daya manusia menjadi fokus utama pengawasan.
Antisipasi terhadap kondisi cuaca, kepatuhan terhadap regulasi keselamatan, hingga pengawasan layanan penumpang dan penanganan pesawat di darat (ground handling) juga menjadi bagian dari penguatan layanan angkutan udara selama Nataru.
Menhub menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan angkutan udara pada periode Nataru sangat bergantung pada konsistensi implementasi kebijakan serta sinergi antara pemerintah, maskapai penerbangan, dan pengelola bandara.
“Sinergi yang kuat antar pemangku kepentingan menjadi faktor kunci agar layanan transportasi udara berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Dudy.
Tonton: OJK Percepat Konsolidasi, Sejumlah BPR Berguguran Sepanjang 2025
Kesimpulan
Pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai upaya menjaga kelancaran dan keterjangkauan angkutan udara. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian tiket sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga menyiapkan penambahan jadwal penerbangan, penggunaan armada berkapasitas lebih besar, serta penguatan aspek keselamatan dan operasional. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi lonjakan mobilitas masyarakat sekaligus memastikan layanan penerbangan tetap aman dan andal selama periode Nataru.
Selanjutnya: Berlaku Lagi Hari Ini! Cek Ruas Tol yang Dapat Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













