Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja menyebutkan, terdapat 44.000 penerima program kartu prakerja gelombang 12 hingga 16 yang dicabut kepesertaannya.
"Ada 44.000 penerima kartu prakerja dari gelombang 12-16 yang dicabut kepesertaannya karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada wartawan, Kamis (20/5).
Pencabutan kepesertaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Dalam aturan itu dijelaskan bila penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.
Baca Juga: Segera dibuka, simak persyaratan untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17
Lebih lanjut, Louisa pun mengingatkan agar para peserta kartu prakerja agar memanfaatkan dana pelatihan hingga 15 Desember nanti.
"Mereka yang masih ada di dalam ekosistem memiliki waktu sampai 15 Desember 2021 untuk memanfaatkan dana pelatihan sebesar Rp 1 juta," kata Louisa.
Seperti diketahui, peserta kartu prakerja akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3,55 juta. Bila dirinci, dana pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali survei.
Selanjutnya: Kabar baik! Bansos tunai Rp 300.000 diperpanjang hingga Juni 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News