Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang menggunakan transportasi kereta api masih dapat memakai tes GeNose sebagai syarat perjalanan pada Sabtu (3/7/2021) dan Minggu (4/7/2021).
Syarat tes Covid-19 GeNose masih berlaku sebelum 5 Juli 2021, sebagaimana disampaikan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus. Hal ini mengacu pada SE Kemenhub Nomor 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di Masa Pandemi Covid-19.
Artinya, pada 5 Juli 2021, aturan PPKM Darurat akan berlaku, dan tes GeNose tak lagi jadi syarat perjalanan kereta api jarak jauh. "Pemberlakuannya SE (Kementerian Perhubungan) tersebut mulai tanggal 5 Juli. Hari ini tgl 3 Juli, berarti GeNose masih berlaku," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/7/2021) pagi.
Baca Juga: Ini surat edaran dari BNPB terkait perjalanan orang dalam negeri di masa PPKM darurat
Waktu dua hari diberikan oleh Kemenhub sebagai kesempatan bagi operator transportasi dan calon penumpang beralih ke aturan baru. Jadi, untuk persyaratan perjalanan menggunakan kereta jarak jauh pada hari ini dan esok masih mengacu pada aturan lama, yakni cukup menunjukkan hasil tes Covid negatif/nonreaktif, baik menggunakan RT-PCR, Swab Antigen, maupun GeNose.
Baru lah mulai Senin (5/7/2021) hingga 20 Kuli 2021 syarat perjalanan sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat benar-benar diterapkan.
Syarat perjalanan kereta api
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api:
KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
KA Jarak Jauh di Pulau Jawa
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal (bagi pelanggan di atas usia 5 tahun)
- Menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama (bagi pelanggan di atas 18 tahun)
- Bagi mereka pelanggan di atas usia 18 tahun, tetapi belum mendapatkan vaksin atau belum memiliki sertifikat vaksinasi akibat kondisi medis tertentu tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Kendati demikian, harus tetap menunjukkan hasil tes PCR atau Swab Antigen negatif/nonreaktif Covid-19.