kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Tersenggol kasus suap Bombardier, Garuda Indonesia tetap operasikan pesawat CRJ-1000


Sabtu, 07 November 2020 / 10:20 WIB
Tersenggol kasus suap Bombardier, Garuda Indonesia tetap operasikan pesawat CRJ-1000

Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan pesawat-pesawat buatan Bombardier akan terus dioperasikan meski The Serious Fraud Office (SFO) atau lembaga yang mengusut perkara korupsi Inggris, tengah menyelidiki Bombardier atas dugaan suap dalam penjualan pesawat ke Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebutkan, kontrak terhadap pesawat tersebut terus berjalan. "Kami operasikan terus," ujarnya saat dihubungi kontan.co.id, Jumat (6/11).

Ia menjelaskan, skema kontrak dari pesawat tersebut berawal saat Garuda membeli pesawat Bombardier. Setelahnya, pesawat tersebut dijual kembali kepada leasing company, tanpa menyebutkan perusahaannya.

"Lalu, kami menyewa dari leasing company tersebut," ujarnya.

Baca Juga: KPK Inggris selidiki Bombardier atas dugaan suap penjualan pesawat ke Garuda

Garuda Indonesia sendiri saat ini mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000. Kesepakatan untuk memperoleh pesawat diselesaikan saat Singapore Airshow pada Februari 2012 silam.

Pada saat itu, Garuda Indonesia awalnya setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan.

Kesepakatan itu bernilai US$ 1,32 miliar. Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada itu pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke Garuda tersebut pada Desember 2015.

Selanjutnya: Diselidiki soal dugaan suap kontrak oleh Inggris, Garuda: Kami hormati proses hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×