kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Terkait Industri Minyak Goreng, Begini Rekomendasi KPPU kepada Pemerintah


Selasa, 25 Januari 2022 / 08:50 WIB
Terkait Industri Minyak Goreng, Begini Rekomendasi KPPU kepada Pemerintah

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai terkonsentrasinya produsen minyak goreng pada empat perusahaan besar dapat membuat pelaku usaha tersebut mempunyai kekuatan untuk mengatur produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi.

“Dengan adanya integrasi vertikal dan struktur industri yang mengarah pada oligopoli, maka pelaku usaha yang memiliki market power besar dapat melakukan pengaturan produksi dan harga dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak terintegrasi,” kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala kepada Kontan, Senin (24/1).

Selain itu, ia juga melihat hal tersebut akan memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya, dan akan berdampak pada masyarakat, karena terbatasnya pilihan serta harga komoditas yang cenderung naik.

Baca Juga: KPPU: 4 Produsen Minyak Goreng Dominasi 46,5% Pasar Minyak Goreng Indonesia

“Pelaku usaha yang besar juga dapat memberikan signaling yang pada akhirnya diikuti oleh pelaku usaha lainnya atau berpotensi untuk melakukan koordinasi pasokan dan atau harga dengan pelaku usaha lainnya,” ungkapnya.

Mulyawan juga mencatat bahwa dengan aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 yang alam beleid itu disebutkan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri untuk mendapatkan izin usaha perkebunan pengolahan (IUP-P) secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap industri turunan CPO seperti minyak goreng.

Kepada Kontan, Mulyawan menjelaskan bahwa KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat industri minyak goreng. Selain itu, ia juga menyarankan untuk membuat insentif untuk munculnya pelaku usaha baru di industri ini.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Pemerintah, Wilmar Jual Minyak Goreng Kemasan Rp 14.000 per Liter

“KPPU merekomendasikan kepada Pemerintah untuk mencabut regulasi yang menghambat dan membuat insentif untuk munculnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng terutama di daerah memiliki perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang besar,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha baru diharapkan akan menurunkan dominasi pelaku usaha dominan serta memberikan pilihan baru kepada konsumen di daerah yang tidak terdapat pabrik minyak goreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×