kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terjadi Deflasi pada Agustus, Menko Airlangga: Pemerintah Ekstra Usaha Tekan Inflasi


Jumat, 02 September 2022 / 05:45 WIB
Terjadi Deflasi pada Agustus, Menko Airlangga: Pemerintah Ekstra Usaha Tekan Inflasi

Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya penurunan tingkat harga (deflasi) pada bulan Agustus 2022 sebesar 0,21% secara bulanan alias month on month (MoM).

Bila menilik inflasi secara tahunan, inflasi pada Agustus 2022 tercatat 4,69% secara tahunan alias year on year (YoY) atau sedikit lebih landai dari inflasi Juli 2022 yang mencapai 4,94% YoY.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, deflasi pada bulan Agustus 2022 ini merupakan buah dari upaya pemerintah dalam menjaga tingkat inflasi, termasuk inflasi pangan. 

Baca Juga: BPS: Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sumbang Inflasi 0,2%

“Ini merupakan (hasil dari) ekstra effort yang dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga stabilitas harga dan capaian inflasi 2022,” tutur Airlangga dalam konferensi pers daring, Kamis (1/9). 

Deflasi pada Agustus 2022 ini disumbang oleh penurunan harga inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food, yang tercatat 2,9% MoM. Bila secara tahunan pun, angka inflasi volatile food berhasil ditekan menjadi 8,93% YoY, setelah pada bulan sebelumnya mencapai 11,47% YoY. 

Selain karena upaya pemerintah dalam menekan harga pangan, Airlangga juga mengakui deflasi pangan bergejolak juga disebabkan oleh panen yang merata. Salah satunya, panen komoditas bawang merah yang selama beberapa waktu terakhir jadi penyumbang inflasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×