kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terdakwa di Persidangan Diimbau Tidak Mengenakan Atribut Keagamaan, Ini Alasannya


Selasa, 17 Mei 2022 / 10:27 WIB
Terdakwa di Persidangan Diimbau Tidak Mengenakan Atribut Keagamaan, Ini Alasannya

Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengimbau para terdakwa saat memasuki ruang sidang tidak mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan oleh terdakwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, imbauan itu sebelumnya juga sudah sering disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin ke jajarannya.

"Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung," kata Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Ketut mengatakan hal itu agar tidak ada pemikiran di masyarakat bahwa hanya agama tertentu yang melakukan tindak pidana.

Ia juga menegaskan, saat persidangan para terdakwa cukup hanya memakai pakaian yang sopan.

Baca Juga: Lanjutkan Penyidikan, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara Ekspor CPO

"Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakuan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus," ujarnya.

Ia berharap, imbauan itu dapat dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan.

Sehingga, lanjutnya, tidak lagi ada jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu.

"Kalau imbauan ya harus dilaksanakan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejagung Imbau Terdakwa Tidak Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×