kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Terbitnya PP No 93 tahun 2021 akan berdampak positif bagi iklim investasi hulu migas


Rabu, 08 September 2021 / 09:40 WIB
Terbitnya PP No 93 tahun 2021 akan berdampak positif bagi iklim investasi hulu migas

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)  menilai terbitnya Peraturan Pemerintah No 93 tahun 2021  tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi dapat mendukung industri hulu. 

Beleid ini dinilai dapat mendorong hulu migas agar bisa bergerak lebih cepat dalam mengambil keputusan bisnis yang terkait dengan Participating Interest (PI). Mengingat KKKS yang melakukan PI baik secara langsung maupun tidak langsung dapat diberikan fasilitas PPh Final.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih memaparkan, PP No 93 tahun 2021 juga cukup melindungi keberlanjutan bisnis hulu migas, karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor dalam mendapatkan fasilitas. 

Baca Juga: Blok South CPP dan Liman bakal adopsi skema kontrak cost recovery

"Misal hanya diperbolehkan dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Pembatasan pada wilayah kerja Eksplorasi juga lebih ketat (pasal 4)," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9). 

Susana menegaskan, beleid ini bisa berdampak pada kemudahan investor dalam menjalankan bisnis karena iklim investasi menjadi lebih menarik. 

Susana bilang, dampak beleid ini terhadap investasi di hulu migas, bila memenuhi persyaratan dalam peraturan tersebut, KKKS seharusnya membayar PPh atas pengalihan PI, menjadi tidak perlu membayar PPh. "Sehingga kami berharap agar mereka dapat segera meningkatkan investasi pada kegiatan hulu migas," ujar Susana. 

Selanjutnya: Mengguyur Insentif Hulu Migas, Upaya Pemerintah Bangkitkan Ekonomi Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×