Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah No 93 tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak & Gas Bumi dapat mendukung industri hulu.
Beleid ini dinilai dapat mendorong hulu migas agar bisa bergerak lebih cepat dalam mengambil keputusan bisnis yang terkait dengan Participating Interest (PI). Mengingat KKKS yang melakukan PI baik secara langsung maupun tidak langsung dapat diberikan fasilitas PPh Final.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih memaparkan, PP No 93 tahun 2021 juga cukup melindungi keberlanjutan bisnis hulu migas, karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kontraktor dalam mendapatkan fasilitas.
Baca Juga: Blok South CPP dan Liman bakal adopsi skema kontrak cost recovery
"Misal hanya diperbolehkan dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan. Pembatasan pada wilayah kerja Eksplorasi juga lebih ketat (pasal 4)," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9).
Susana menegaskan, beleid ini bisa berdampak pada kemudahan investor dalam menjalankan bisnis karena iklim investasi menjadi lebih menarik.
Susana bilang, dampak beleid ini terhadap investasi di hulu migas, bila memenuhi persyaratan dalam peraturan tersebut, KKKS seharusnya membayar PPh atas pengalihan PI, menjadi tidak perlu membayar PPh. "Sehingga kami berharap agar mereka dapat segera meningkatkan investasi pada kegiatan hulu migas," ujar Susana.
Selanjutnya: Mengguyur Insentif Hulu Migas, Upaya Pemerintah Bangkitkan Ekonomi Negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News