kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,01   -18,50   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terbanyak di tahun 2021, Bappebti blokir 249 domain perdagangan komoditsa berjangka


Senin, 20 September 2021 / 05:25 WIB
Terbanyak di tahun 2021, Bappebti blokir 249 domain perdagangan komoditsa berjangka

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka selama bulan Agustus 2021 lalu.

Pemblokiran ini melengkapi kinerja Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi, yang sejak Januari hingga Agustus 2021 mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Menurut dia, banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.

“Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” kata Wisnu, dalam laporannya yang dirilis hari ini (19/9).

Baca Juga: Kemendag susun SOP penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional

Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan, selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.

Lebih lanjut Syist bilang, modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member.

Namun secara umum, seperti halnya entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas-entitas yang diblokir saat ini masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan.

“Biasanya menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary optionatas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang,” ungkap Syist.

Syst menambahkan, Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. Ia menghimbau agar selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat.

Selanjutnya: Indonesia ekspor 150 ton biji kopi produksi Koperasi Gunung Luhur ke Arab Saudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×