Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan sudah berakhir 30 April 2021. Meskipun sudah lewat pengujung waktu nyatanya korporasi yang lapor SPT Tahunan tahun pajak 2020 masih mini.
Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 1 April pukul 12.51 WIB, total wajib pajak badan lapor SPT Tahunan 2020 baru mencapai 872.995, naik dari tanggal sama tahun lalu yang tercatat ada 675.406 SPT Tahunan badan terlapor.
Angka tersebut masih jauh dari total wajib pajak badan terdaftar wajib lapor SPT Tahunan sejumlah 1,62 juta. Artinya, hingga Senin siang (3/5) tingkat kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,13%.
Baca Juga: Keringanan pajak untuk investor asing yang berinvestasi di INA
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga akhir tahun ini pihaknya akan terus berusaha meningkatkan kepatuhan pajak para korporasi.
“Kita akan lihat tentunya untuk wajib pajak-wajib pajak yangg tercatat belum memasukkan SPT nya untuk kembali kita lakukan himbauan dan proses selanjutnya,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (3/4).
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai, sejak tahun lalu kepatuhan formal wajib pajak memang sudah rendah yakni sekitar 60%. Maka tak heran tahun ini terulang kembali.
Menurut Fajry, merujuk pada rendahnya realisasi tahun lalu, masalah para wajib pajak badan bukan dari sisi administrasi, melainkan keputusan korporasi karena dampak pandemi virus corona.
“Karena mereka fokus ke bagaimana perusahaan survive dahulu, urusan kepatuhan perpajakan dikesampingkan dahulu oleh korporasi.” Kata Fajry.
Selanjutnya: Setoran pajak orang pribadi melonjak hingga 99,31% pada kuartal pertama 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News