kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tempat ibadah sementara ditutup, ini kata Jusuf Kalla


Jumat, 02 Juli 2021 / 10:57 WIB
Tempat ibadah sementara ditutup, ini kata Jusuf Kalla
ILUSTRASI. Ketua DMI Jusuf Kalla mengapresiasi ketentuan soal penutupan sementara tempat ibadah dalam PPKM darurat. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. 

Dalam PPKM darurat tersebut, salah satu kegiatan yang dibatasi adalah tempat ibadah, baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengapresiasi ketentuan soal penutupan sementara tempat ibadah tersebut. 

"Kita harus terima dengan baik, dengan besar hati, ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana, bisa dilakukan di masjid, di rumah, sendiri," ujar Kalla, dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (1/7/2021). 

Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Jawa Bali berlaku besok 3 Juli, mall & tempat ibadah harus tutup

Menurut Kalla, penutupan sementara aktivitas rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk menghentikan laju penularan Covid-19. 

Ia mengatakan, antisipasi penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan membatasi seluruh kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Misalnya ketika masyarakat menjalani kegiatan keagamaan di rumah ibadah. 

"Salah satu tempat di mana orang berkumpul tentu di rumah ibadah, seperti di gereja. Maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKM yang baru bahwa rumah ibadah itu sesuatu cara untuk melindungi kita semua," kata Kalla. 

Baca Juga: Kartu vaksin jadi syarat berpergian selama PPKM darurat, begini cara downloadnya

Kalla menegaskan, penutupan rumah ibadah merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan masyarakat. Untuk itu, Kalla mengajak agar masyarakat tak lagi berkumpul. 

Selain itu, Kalla mengatakan, masyarakat juga sudah pernah merasakan ketika pemerintah menutup sementara rumah ibadah pada tahun lalu. 

"Dan itu juga berjalan baik, malah Ramadan tahun lalu itu juga masjid-masjid ditutup, begitu juga gereja di hari Minggu. Itulah solusi untuk menyelamatkan dan itu kita terima dengan baik," imbuh dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jusuf Kalla: Penutupan Sementara Tempat Ibadah untuk Lindungi Kita Semua"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×