kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Telusuri Aset Tersangka Investasi Ilegal di Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Bareskrim


Selasa, 17 Mei 2022 / 05:00 WIB
Telusuri Aset Tersangka Investasi Ilegal di Luar Negeri, Ini yang Dilakukan Bareskrim

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri terus berupaya menelusuri aset para tersangka investasi ilegal.

Namun, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, penelusuran aset investasi ilegal ini bukanlah hal yang mudah. Mengingat, banyak aset-aset dari para tersangka ini berada di luar negeri.

Maka itu, Whisnu menyebutkan, Bareskrim bekerja sama dengan PPATK melakukan penelusuran aset tersebut. Bareskrim juga bekerjasama dengan Financial Intelligence Unit (FIU) yang dimiliki beberapa negara lain.

Ia mencontohkan, pihaknya mendapat kabar FIU Inggris memberikan informasi ada permintaan pencairan dana senilai US$ 30 juta atas nama Henry Surya yang merupakan tersangka dalam kasus KSP Indosurya.

“Mereka bertanya apakah kita sedang menangani kasus yang menyeret Henry Surya. Lalu saya katakan benar dan jangan dulu dicairkan,” ujar Whisnu, belum lama ini.

Baca Juga: Bareskrim: 3 DPO Tersangka DNA Pro Kabur ke Turki, 2 Pria dan 1 Wanita

Tak hanya itu, Whisnu juga mengatakan, Bareskrim saat ini sedang menelusuri aset milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz di Turki. Mengingat, sebelum tertangkap, Indra Kenz sempat pergi ke Turki dan sebelumnya sempat menukarkan uang dengan mata uang kripto di Indodax.

“Apakah di Turki, dia membeli Kripto, itu lagi kita dalami. Kami juga kumpulkan pedagang kripto di Indonesia untuk kerjasama dengan penegak hukum membantu apabila ada kasus pidana seperti ini,” imbuhnya.

Whusnu menyebutkan, barang bukti maupun aset yang sudah didapatkan pihak kepolisian tidak bisa langsung dikembalikan ke korban. Aset-aset tersebut harus diserahkan terlebih dahulu ke pengadilan.

Ia pun mengimbau para korban untuk membuat satu kelompok dengan mencatat jumlah kerugian masing-masing jika kelak aset-aset tersebut sudah diputuskan pengadilan dan bisa dikembalikan ke korban.

“Kalau aset yang sudah disita, kasusnya Indra Kenz itu sudah sampai ratusan miliar, baik berupa barang maupun uang. Kemudian kasus DNA Pro, Fahrenheit, kita tracing aset sampai Rp 2 triliun,” ujarnya.

Baca Juga: Selain Binomo, Ini Daftar 218 Investasi Bodong dan PBK yang Diblokir Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×