kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Tekan Kasus Misselling oleh Agen Nakal, Begini Langkah AAJI


Sabtu, 24 Juni 2023 / 07:35 WIB
Tekan Kasus Misselling oleh Agen Nakal, Begini Langkah AAJI

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini industri asuransi jiwa cukup terpukul dengan adanya agen-agen nakal yang menyesatkan, sehingga para nasabah bahkan perusahaan sendiri merasa dirugikan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu menyatakan bahwa praktik penjualan produk asuransi yang tidak sesuai dengan penawaran awal atau misselling menjadi momok yang cukup serius di industri asuransi jiwa.

Misseling menjadi permasalahan yang cukup dominan akhir-akhir ini, kami sudah himbau ke seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk memasukkan kembali agen-agennya ke dalam kelas. Mereka harus dilatih lagi bagaimana menjual produk yang baik,” katanya.

Baca Juga: OJK: Tingkat Literasi Asuransi Tumbuh Signifikan Jadi 31,72% pada 2022

Togar meyakini bahwa perusahaan asuransi jiwa memiliki trainer yang mampu atau capable dalam melatih agen asuransinya. Mestinya, kata dia, tingkat misselling bisa berkurang bahkan hilang.

Dia bilang, saat ini pihaknya tengah melakukan diskusi mendalam dengan OJK Institute terkait Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), dalam upaya mendapatkan standar agen asuransi yang lebih kompeten.

“Kami sedang memperbaiki, menyempurnakan, mengembangkan SKKNI yang terdahulu. Mudah-mudahan SKKNI ini akan segera selesai, kami segera menerapkan harapannya misselling ini bisa diminimalkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×