kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Standar Layanan Kesehatan Naik, Menkes Cuma Bilang Begini


Selasa, 17 Januari 2023 / 05:52 WIB
Tarif Standar Layanan Kesehatan Naik, Menkes Cuma Bilang Begini
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif standar layanan kesehatan atau INA CBGs sebesar 9,5%.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan standar tarif pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan atau Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) sebesar 9,5%.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kenaikan tarif INA CBGs tersebut telah disetujui Menteri Keuangan. Cuma, ia tak menyebut, alasan mengapa kenaikan INA CBGs ditentukan 9,5%.

"Udah diketok itu, bareng-bareng sama Menteri Keuangan," kata Budi di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1).

Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Baca Juga: Tarif Layanan Kesehatan Naik, BPJS Kesehatan Pastikan Tak Sebabkan Defisit Anggaran

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan, untuk Puskesmas sebesar Rp 3.600 sampai dengan Rp 9.000 per peserta per bulan. Kemudian rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai dengan Rp 16.000 per peserta per bulan.

Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp 15.000 per peserta per bulan; dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000 sampai dengan Rp 4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Diantaranya, di Puskesmas terbagi menjadi enam kriteria. Pertama, tersedia dokter dengan rasio 1:5.000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta. Kedua, tersedia dokter dengan rasio 1:5.000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;

Ketiga, tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta. Keempat, tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta.

Kelima, tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta. Keenam, tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.

Sedangkan di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara. Pertama, tersedia dokter dengan rasio 1:5.000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta. Kedua, tersedia dokter dengan rasio 1:5.000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.

Ketiga, tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta. Keempat, tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer penyesuaiannya ialah, apabila tersedia dokter dengan rasio 1:5.000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan tersedia dokter dengan rasio 1:>5.000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta. Lalu dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif-preventif serta pemberian insentif bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berkinerja bagus.

Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, kjsehatan ibu dan anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Diantaranya perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBGs seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBGs seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBGs. Diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan Continous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) dari sebelumnya Rp 7.500.000 menjadi Rp 8.000.000.

Kemudian, pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBGs dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBGs dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari. Penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan rumah sakit dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui asuransi kesehatan tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baru; serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari cote graft menjadi contegra (pembuluh darah buatan); dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi lobektomi/pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Penyesuaian Standar Tarif Baru Pelayanan JKN di Fasyankes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

×