Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif pajak pertambahan nilai direncanakan naik menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11% tersebut, juga terkait efeknya yang akan memberatkan konsumen atau tidak.
“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak," tutur Neil, Selasa (8/3).
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Tak Berdampak Signifikan ke Inflasi
Saat ini, sedang dilakukan pembahasan dari aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait penerapan PPN 11% tersebut. Serta melakukan pengawasan untuk membuat aturan turunannya. “Bagaimana nanti pelaksanaanya, kami masih melakukan analisa,” lanjutnya.
Neil juga mengatakan, Ditjen Pajak masih memantau pergerakan harga komoditas. Pergerakan tersebut juga akan juga menjadi pertimbangan pemerintah mengenai keputusan penerapan kebijakan PPN tersebut.
“Jadi ini belum pasti, kalau saya bilang 1 April berlaku, nanti malah gak jadi karena beberapa pertimbangan,” ujar Neil.
Senada, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi dan Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah akan mendengarkan masukan dan aspirasi semua pihak soal kenaikan tarif PPN tersebut.
“Kami juga masih mencermati dinamika yang terjadi,” tutur prastowo.
Baca Juga: APPBI Minta Kenaikan Tarif PPN 11% Ditunda, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News