kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif PPh badan batal dipangkas, ada kompromi politik?


Rabu, 06 Oktober 2021 / 05:00 WIB
Tarif PPh badan batal dipangkas, ada kompromi politik?

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dalam Rancangan undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri di 2022 yang tadinya akan menjadi 20% diubah kembali seperti semula yakni 22% menurut RUU HPP.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan perubahan ini terjadi karena bentuk dari kompromi politik yang selalu terjadi di setiap pembahasan kebijakan. Hasil komprominya adalah tarif PPh Badan tidak jadi 20% di 2022, tapi alternative minimum tax (AMT) dihilangkan.

Menurutnya, kompromi politik adalah sesuatu yang normal karena selama pembahasan selalu terjadi pro dan kontra. Selain itu, masing-masing pihak akan melihat dari sudut pandangnya yang terbatas rasionalitasnya.

Baca Juga: Jelang dibawa ke paripurna DPR, alternative minimum tax dihapus dalam RUU HPP

Sementara itu, Prianto mengatakan, dampak bagi penerimaan pajak adalah peningkatan penerimaan pajak karena memang tujuan akhirnya dari RUU HPP ini adalah peningkatan tax ratio.

“Jika diasumsikan pendapatan pajak 100 dan PDB 1.000, otomatis tax ratio-nya adalah 10%. Agar pendapatan pajak meningkat sehingga tax ratio meningkat, angka 100 harus diganti, misalnya, 150. Dengan demikian, tax ratio-nya menjadi 15%. Ini berarti pemerintah bisa membiayai pembangunan dari pajak lebih banyak lagi,” kata prianto kepada Kontan.co.id, Selasa (5/10).

Ia mengatakan, dampak perubahan tarif PPh badan kepada investasi hanya terlihat dari pembagian dividen yang menjadi imbal hasil dari investasi ekuitas. Karena tarif badannya tidak berada di angka 20%, tetapi tetap 22%. Sehingga otomatis laba setelah pajak akan berkurang 2% dan pembagian dividen juga bisa berkurang karena saldo laba berkurang.

Prianto bilang, sebetulnya dampak di investasi lebih terlihat dari program Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP) sesuai Bab 5 RUU HPP. Dengan tarif PPh final yang lebih rendah, diharapkan tarif rendah tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi offshore tax evaders untuk berpartisipasi, termasuk berinvestasi ke SBN.

“Dengan demikian, harapan pemerintah ada pada investasi SBN, sehingga pemerintah punya dana lebih banyak lagi dari jualan SBN untuk membiayai pembangunan,” imbuhnya.

Selanjutnya: Tarif PPh Badan batal turun tahun depan, ini kata ekonom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×