kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Tarif PPh 23 Royalti Diturunkan, Ini Sebabnya


Selasa, 28 Maret 2023 / 07:30 WIB
Tarif PPh 23 Royalti Diturunkan, Ini Sebabnya

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah mengurangi tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas penghasilan royalti menjadi 6% dari jumlah bruto royalti, atau turun dari sebelumnya 15%.

Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pengguna norma perhitungan penghasilan neto (NPPN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengurangan tarif PPh 23 tersebut lantaran para seniman selama ini banyak mengeluh atas tarif pajak yang diterapkan karena terlalu tinggi. Tarif yang dirasa terlalu tinggi tersebut lantaran pada saat akhir tahun pajak mereka kerap kali kena lebih bayar.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Takut, Sri Mulyani Minta Pegawai Pajak Ramah dalam Komunikasi

“Mereka mengeluh karena norma yang dilakukan pajak sekarang ini dengan 15% potong pajak itu terlalu tinggi, sehingga mereka itu semuanya lebih bayar. Selain itu masyarakat pekerja seni ini kalau lebih bayar dia nggak bisa ambil lagi, pasti diperiksa pajak, ngeri, jadi kami bilang turunkan,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat bersama komisi XI DPR RI, Senin (27/3).

Dia menjelaskan, dalam ketentuan PPh 23 akan langsung dipotong ketika seseorang atau suatu badan usaha membayarkan royalty kepada pihak penerima royalti. Akibat pemotongan tersebut, sering kali wajib pajak menggunakan NPPN malah berstatus lebih bayar saat menyampaikan SPT tahunan.

Baca Juga: Setoran Pajak Korporasi Tumbuh Lebih Lambat

Kemudian, jika SPT tahunan berstatus lebih bayar, atas lebih bayar tersebut sebenarnya daoat dilakukan restitusi atau permohonan pengembalian. Meski begitu, restitusi baru hanya bisa dicairkan setelah proses pemeriksaan.

Adapun setelah penurunan tarif PPh 23 tersebut, Dia mengaku mendapat sambutan baik dari pekerja seni. Diharapkan, di akhir tahun nanti mereka tidak mengalami lebih bayar lagi.

“Jadi kemarin kami sudah lakukan ini banyak sekali disambut positif oleh para pekerja seni, penulis buku, karena selama ini kalau mereka menerima royalti langsung dipotong 15%,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×