kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif Pajak Deddy Corbuzier Naik 35%, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Sayang yang Kaya


Minggu, 06 Februari 2022 / 05:30 WIB
Tarif Pajak Deddy Corbuzier Naik 35%, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Sayang yang Kaya

Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bisa menarik pajak lebih banyak dari orang yang berpenghasilan super besar lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut, diatur layer baru tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ini merupakan layer yang baru. Pasalnya, pada peraturan yang lama, hanya diatur WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif pajak 30%.

Baca Juga: Insentif Pajak PPnBM dan PPN DTP Perumahan Efektif Mendorong Pemulihan Ekonomi

“Kalau sekarang kami bagi dua. Yang Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar tetap tarif pajaknya 30%. Kalau di atas Rp 5 miliar, maka tarif pajaknya 35%,” ujar bendahara negara dalam sosialisasi UU HPP di Medan, Sumatera Utara, Jumat (4/2).

Sri Mulyani yakin cukup banyak orang Indonesia yang akan masuk ke dalam golongan ini. Bahkan, dirinya sudah menemukan satu orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun dan memperingatkannya secara langsung.

Dirinya menyebut, orang tersebut adalah presenter sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier. Seperti kita ketahui, Sri Mulyani sempat bertandang di podcast Deddy yang bertajuk Close The Door beberapa waktu lalu. Pada saat itulah Sri Mulyani langsung “menembak” Deddy.

“Waktu saya diwawancara Deddy, saya tanya ‘kamu dapat Rp 5 miliar?’ (Deddy menjawab) ‘iya’, ‘berarti kamu (tarif pajaknya) naik nanti’,” kenang Sri Mulyani.

Baca Juga: Simak Manfaat Ikuti Program Pengungkapan Sukarela Pajak

Ia kemudian melanjutkan, kebijakan ini dilaksanakan atas dasar azas keadilan. Dalam hal ini, bukan berarti pemerintah ingin memeras orang kaya, tetapi ia meminta agar masyarakat yang super kaya bisa membantu masyarakat yang kurang kaya.

“Ini bukan karena kami nggak sayang yang kaya. Tapi, yang kaya kami minta untuk sayang yang kurang kaya. Yaitu, untuk membayar kelompok yang tidak mampu dengan membayar bracket yang di atas,” tandas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×