kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Target penerimaan perpajakan 2022 naik 8,37% hingga 8,42%, ini kata pengamat


Sabtu, 08 Mei 2021 / 08:30 WIB
Target penerimaan perpajakan 2022 naik 8,37% hingga 8,42%, ini kata pengamat

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan pada tahun 2022 tumbuh 8,37% hingga 8,42% dari outlook akhir tahun 2021. Pertumbuhan tersebut secara nominal setara dengan Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.

Guna mencapai target akhir tahun depan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut ada tiga upaya utama dari sisi pajak. Pertama, optimalisasi basis pajak e-commerce. Kedua, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Keempat, menerapkan cukai plastik.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memandang pemerintah memang perlu untuk mulai membuat langkah-langkah dalam rangka menjamin konsolidasi fiskal termasuk optimalisasi penerimaan. 

Baca Juga: Hingga akhir April 2021 cadangan devisa bertambah US$ 1,7 miliar, ini kata ekonom

Pasalnya, berdasarkan survei Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) pada awal April lalu terlihat bahwa instrumen pajak di kala pandemi kini tidak lagi hanya dalam rangka memberikan insentif untuk memberikan fasilitas bagi pihak terdampak. Tetapi juga mulai berorientasi bagi upaya mengompensasi dana stimulus melalui penerimaan pajak. 

Alhasil, sesuai dengan saran OECD, Bawono mengatakan pajak berbasis kekayaan, pengenaan pajak digital bisa menjadi jurus mengejar setoran pajak tahun depan. 

Bawono menambahkan, tak terkecuali wacana meningkatkan tarif PPN juga bisa menjadi menjadi basis optimalisasi penerimaan pajak 2022. Kebijakan tersebut sebelumnya telah diimplementasikan di Arab Saudi dan Nigeria yang terbukti efektif mengerek penerimaan pajak.

Dirinya optimistis berbagai langkah baru perluasan basis pajak, intensifikasi, dan ekstensifikasi mampu mengerek pajak hingga mencapai target 2022. “ Jadi menurut saya, upaya menggali potensi-potensi pajak baru jelas adalah sesuatu yang justru menjadi tren ke depan,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Jumat (7/5).

Selanjutnya: Cadangan devisa naik jadi US$ 138,8 miliar pada Akhir April 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×