kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Target penerimaan pajak 2021 naik jadi Rp 1.229,6 T, Ditjen Pajak siapkan strategi


Rabu, 02 Desember 2020 / 06:35 WIB
Target penerimaan pajak 2021 naik jadi Rp 1.229,6 T, Ditjen Pajak siapkan strategi

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1.229,6 triliun, tumbuh 2,5% dari target 2020 yang sebesar Rp 1.198,82 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan agar penerimaan pajak 2021 mencapai target yang telah ditentukan, pihaknya bakal gencar melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada basis pajak.

Menurutnya, cara itu bisa menambah basis pajak baru dan meningkatkan kualitas pembayar pajak, mengingat tahun depan diharapkan produksi vaksin hingga vaksinasi bisa berjalan, sehingga upaya Ditjen Pajak di lapangan atau tatap muka dengan wajib pajak bisa dijalankan dengan efektif. 

Suryo menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan kantor pajak yakni dengan metode berbasis kewilayahan. Pengawasan berbasis kewilayahan ini merupakan strategi baru otoritas pajak untuk mengejar penerimaan pajak dari wajib pajak strategis. 

Baca Juga: Pemerintah siap tarik pajak transaksi elektronik perusahaan digital asing tahun depan

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020, WP strategis terbagi menjadi dua. Pertama, seluruh WP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan kantor wilayah (Kanwil) DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.  

Kedua, WP dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu WP dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.

Suryo menambahkan, perluasan basis pajak digital dari perusahaan asing untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) akan terus dilaksanakan di tahun depan. Sehingga harapannya, subjek pajak luar negeri (SPLN) yang menjalankan ketentuan PPN bisa bertambah.

“Jadi kami tetap terus meningkatkan atau membentuk regulasi yang dapat digunakan sebagai basis untuk collect terhadap objek-objek yang selama ini belum terkumpulkan,” kata Suryo dalam konferensi pers, Selasa (1/12).

Di sisi lain, fungsi pajak sebagai regulerend tetap dilaksanakan dalam rangka memulihkan ekonomi di tahun depan. Adapun total insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 sebesar Rp 20,4 triliun yang dialokasikan untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).

“Namun pemerintah tetap menggunakan instrumen perpajakan untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap selektif dan terukur,” ucap Suryo. 

Selanjutnya: Pemerintah bebaskan pajak impor vaksin corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×