kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tanpa insentif pemerintah, pengelola mal terpaksa akan terus PHK pekerja


Selasa, 01 Desember 2020 / 06:05 WIB
Tanpa insentif pemerintah, pengelola mal terpaksa akan terus PHK pekerja

Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pihaknya terpaksa terus merumahkan karyawan hingga PHK sampai tahun depan, bila Pemerintah tidak juga memberikan bantuan kepada pengelola mall.

"Ini adalah strategi jangka pendek agar terus bertahan, satu-satunya yang bisa dilakukan adalah efisiensi. Ini sudah kami lakukan sejak Maret lalu, seperti merumahkan karyawan dan PHK. Ini dilakukan karena tidak ada cara lain," ujarnya saat dihubungi Kontan, Senin (30/11).

Selain efisiensi, pengelola mal juga berusaha mendatangkan penjualan, agar penyewa atau tennant dapat membayar biaya sewa. Pihaknya sendiri juga memberlakukan diskon hingga penundaan pembayaran.

Sedangkan pada jangka panjang, lanjut Alphon, pengelola mall juga perlu menyesuaikan gaya berbelanja masyarakat yang berubah di masa pandemi.

Baca Juga: Pengelola mall jual gedung di masa pandemi, ini tanggapan APPBI

Alphon berkata, kesulitan ini akan terus berkepanjangan jika Pemerintah tidak kunjung memberikan insentif yang dibutuhkan.

"Kami membutuhkan insentif berupa subsidi gaji 50% untuk menggaji pegawai. Misalnya gaji pegawai Rp3 juta, maka pengusaha hanya membayar Rp1,5 juta dan sisanya disubsidi Pemerintah. Selama ini, insentif yang ada, sama sekali tidak tepat guna," imbuh dia.

Ia melanjutkan, insentif berupa pemotongan ketentuan pemakaian minimal listrik di mall, tidak berarti jika mal beroperasi. Sebab, lanjut Alphon, pemakaian listrik di mal yang beroperasi selalu lebih dari minimal.

Tak hanya itu, Pemerintah juga memberikan keringanan tarif listrik di golongan B2. Pengusaha mal tidak bisa merasakan keringanan tersebut, sebab mayoritas gedung mal merupakan golongan B3.

"Jika boleh dikatakan, penjualan Hartono Mal di Yogyakarta dan Solo ini, juga buntut dari ketiadaan insentif yang diberikan Pemerintah pada pengelola mal. Ketiadaan insentif pula yang memaksa kami harus terus lakukan efisiensi. Maka selain usaha dorong konsumsi, Pemerintah perlu menolong pengusaha mall," tutup dia.

Selanjutnya: APPBI menyebut 20% penyewa telah menutup usahanya akibat terdampak pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×