kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanggapan Kemenkes Soal Somasi Biaya Urus Izin Praktik Dokter


Rabu, 29 Maret 2023 / 05:09 WIB
Tanggapan Kemenkes Soal Somasi Biaya Urus Izin Praktik Dokter
ILUSTRASI. Gedung Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan masih mempelajari materi somasi tersebut.

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunandi Sadikin mendapat somasi dari Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB).

Somasi ini berkaitan dengan pernyataan Menkes terkait mahalnya biaya mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) dan biaya penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter.

Merespons hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohamad Syahril mengatakan, pihaknya menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan masih mempelajari materi somasi tersebut.

"Kami menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut," kata Syahril kepada Kontan.co.id, Selasa (28/3).

Baca Juga: Forum Dokter Peduli Kesehatan Bangsa Somasi Menkes Soal Biaya Urus Izin Praktik

Syahril menjelaskan, alasan Menkes menyatakan hal terkait biaya SIP dan STR sebab mendapatkan banyak laporan dari para dokter dan tenaga medis soal tidak seragamnya biaya dan minimnya transparansi proses pengurusanya.

Untuk itu, ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan dan dimasukkan dalam muatan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Menurutnya, bagian dari pembenahan tersebut adalah peningkatan transparansi proses pengurusan STR dan SIP untuk memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik.

"Sehingga dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil," katanya.

Syahril mengatakan, STR memang diterbitkan oleh lembaga negara Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), namun sebelum sampai ke KKI perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan.

"Jika tidak ada validasi maka KKI tidak dapat menerbitkan STR. Untuk SIP itu diterbitkan oleh Pemda, namun Pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat," jelasnya.

Untuk itu pemerintah, ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan. Tujuannya, agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya.

Baca Juga: Minggu Depan Pemerintah Akan Serahkan Draft RUU Kesehatan ke DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×