kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tangani PMK Hewan Ternak, Pemerintah Deklarasi Gerakan Disinfeksi Nasional


Jumat, 01 Juli 2022 / 05:40 WIB
Tangani PMK Hewan Ternak, Pemerintah Deklarasi Gerakan Disinfeksi Nasional

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendalikan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK)  pada hewan ternak, Kementerian Pertanian (Kementan), Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan Palang Merah Indonesia (PMI), meluncurkan gerakan disinfeksi nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kerjasama dengan BNPB, PMI dan semua pihak dibutuhkan dalam menghadapi wabah PMK.

Penanganan wabah PMK yang menyerang ternak khususnya sapi, dapat menyebar melalui kontak langsung dengan ternak yang sudah terinfeksi, dengan alat atau barang bahkan bisa menyebar juga melalui udara sehingga lalu lintas dan pemeriksaan ternak harus dilakukan secara ketat.

"Oleh karena itu melalui sinergi lintas kementerian/lembaga bersama seluruh gubernur dan bupati di lapangan kita percaya PMK dapat kita tangani dengan baik," kata Syahrul dalam konferensi pers virtual di Kanal YouTube Kementan, Kamis (30/6).

Baca Juga: Bisa Jadi Stok Nasional, Pemerintah Diminta Serap Daging Sapi yang Terinfeksi PMK

Kolaborasi dalam penanganan PMK menjadikan upaya pengendalian lebih cepat dan lebih tanggap dengan langkah extradionary yang disusun secara bersama diantaranya dengan BNPB, PMI, Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perhubungan.

Syahrul berharap, BNPB dapat lebih gencar menyebarkan kebutuhan obat-obatan dan vaksin. Diharapkan sebelum Idul Adha 800.000 dosis vaksin sudah terdistribusi di seluruh wilayah dan langsung disuntik kepada ternak yang sehat.

Kepala BNPB Suharyanto mengatakan siap mendukung langkah Kementan dalam penanganan PMK. BNPB mendapatkan tugas untuk memperkuat upaya Kementan agar bisa berjalan lebih cepat di lapangan.

Suharyanto menambahkan, teknik-teknik pelaksanaan penanganan PMK akan sama seperti Covid-19. Diantaranya upaya pencegahan dengan melaksanakan testing kepada hewan-hewan yang dicurigai terkena PMK.

"Alat testing-nya ada PCR sama dengan covid, kemudian ada antigen dan ada sarana khusus namanya elisa reader," kata Suharyanto.

Selanjutnya, penanganan kepada ternak yang terjangkit PMK dengan proses pengobatan dan karantina. Sedangkan ternak yang sudah sehat itu akan dikarantina dan kemudian divaksin.

"Sementara yang sudah sakit diobati, belum ada obat untuk mengatasi penyakit mulut dan kuku pada ternak, tetapi bisa ditingkatkan antibodinya dan diberikan vitamin sama seperti manusia saat terkena covid, ditingkatkan antibodinya supaya nanti jika terkena virus tidak sampai mati," jelasnya.

Suharyanto mengatakan, ternak yang terjangkit PMK masih bisa dikonsumsi dengan prosedur pemotongan dan pengolahan yang akan dikeluarkan Kementerian Pertanian. Bagi petani kecil yang ternaknya mati karena PMK akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah sebesar Rp10 juta.

Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial PMI, Sibroh Malisi menyampaikan, PMI siap mendukung upaya pemerintah dalam penanganan PMK hingga ke pelosok negeri yang tersebar merata di 34 Provinsi. PMI bekerja bersama pemerintah sehingga masyarakat terus merasa aman dan nyaman khususnya dalam mengkonsumsi daging ternak.

"Pengalaman kita dalam penangan Covid -19 sudah kita upayakan dan kita akan turun langsung mendukung Kementan dan BNPB di lapangan," kata Sibroh.

Sebagai informasi Kementan memberikan bantuan disinfektan sebanyak 1,05 juta liter dan spuit sebanyak 800.000 buah, kemudian bantuan lainnya berupa obat-obatan sebanyak 203.000 dosis dan handspyer sebanyak 2.000 unit.

Baca Juga: Pemotongan Hewan Ternak di Zona Merah PMK Harus Dilakukan di RPH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×