kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Tanah Seluas 87,90 Juta Meter Persegi di 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat


Rabu, 21 Juni 2023 / 07:00 WIB
Tanah Seluas 87,90 Juta Meter Persegi di 33 Ruas Jalan Tol Belum Bersertifikat

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun melaporkan kepada DPR RI bahwa ada tanah seluas 87,90 meter persegi pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat.

Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur, menunjukkan terdapat permasalahan berupa manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai.

"Di antaranya tanah seluas 87,90 juta meter persegi pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat," kata Isma dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/6).

Baca Juga: Temuan BPK: Pengelolaan Insentif Perpajakan pada 2022 Dinilai Belum Memadai

Hal tersebut diungkap Isma dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi
ulang, dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.

Baca Juga: BPK Rekomendasikan Pemerintah Tetapkan Jumlah Jemaah Haji Lanjut Usia

Sebagai informasi, IHPS II Tahun 2022 juga memuat hasil pemeriksaan atas dua prioritas nasional yakni penguatan infrastruktur serta penguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan (Polhukhankam) dan transformasi pelayanan publik.

Adapun pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah, dan empat BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×