kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saran epidemiolog, orang tak pakai masker dibawa ke ruang isolasi pasien Covid-19


Kamis, 28 Januari 2021 / 11:25 WIB
Saran epidemiolog, orang tak pakai masker dibawa ke ruang isolasi pasien Covid-19
ILUSTRASI.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Epidemiolog mengusulkan agar masyarakat yang masih tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya tidak memakai masker, bisa digelandang menginap di ruang isolasi pasien Covid-19. Hal ini lebih disarankannya, daripada menghukum masyarakat dengan mengenakan denda. 

"Kalau tidak ada masyarakat yang gak pakai masker mending gak usah didenda saja, mending langsung masukin ruang isolasi saja biar pada takut," kata Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021). 

Bukan tanpa sebab, menurutnya hal ini perlu ditempuh karena tidak ada cara lain untuk mengatasi masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan. 

Padahal, sebut dia, saat ini Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat di mana jumlah kasus Covid-19 sudah menembus angka 1 juta kasus. 

Baca Juga: Epidemiolog: GeNose terlalu terburu-buru digunakan

"Jadi dalam keadaan darurat begitu gak pakai masker, silakan digelandang ke ruang isolasi. Apakah kemudian mau diisolasi dua hari atau tiga hari ya itu urusan belakangan, kalau dalam keadaan darurat harusnya gitu," tutur Miko. 

Ia menekankan agar pemerintah dapat lebih tegas dalam membuat jera masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan. Selain itu, Miko juga mengusulkan agar pemerintah membuat semacam terminologi darurat bencana. 

Baca Juga: Penting! Ada sanksi pidana untuk pembuat dan pengguna surat tes Covid-19 palsu

Hal ini, kata dia, sama seperti membuat terminologi bencana banjir. Menurutnya, ini perlu disampaikan ke masyarakat agar tidak ada lagi yang abai. 

"Jadi dikatakan bencana wabah ini dalam kondisi darurat. Kemudian darurat 1, 2 dan 3 seperti banjir kan ada darurat-daruratnya. Nah ini bencana non alam sudah darurat 1, harusnya ada terminologi itu," ungkap dia. 

Sebelumnya, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 1 juta orang sejak Selasa (26/1/2021). 

Informasi terkini yang dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Rabu (27/1/2021), total kasus positif di Indonesia sudah mencapai 1.024.298 orang. Penambahan kasus pada hari ini sebanyak 11.948 orang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daripada Denda Masyarakat yang Tak Patuh Pakai Masker, Epidemiolog Sarankan Ini untuk Pemerintah"
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Peringatan! Ini 3 bahaya melakukan rapid test antigen secara mandiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×