kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.727   -38,00   -0,23%
  • IDX 8.410   47,91   0,57%
  • KOMPAS100 1.166   7,38   0,64%
  • LQ45 850   6,66   0,79%
  • ISSI 294   1,87   0,64%
  • IDX30 443   2,80   0,63%
  • IDXHIDIV20 515   3,75   0,73%
  • IDX80 131   0,98   0,75%
  • IDXV30 135   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 142   1,17   0,83%

Tahun 2040. Ekspor Indonesia Diprediksi Naik US$ 5 Miliar Melalui RCEP


Sabtu, 01 Januari 2022 / 07:35 WIB
Tahun 2040. Ekspor Indonesia Diprediksi Naik US$ 5 Miliar Melalui RCEP

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) akan meningkatkan GDP Indonesia sebesar 0,07% dan peningkatan ekspor sebesar US$ 5 miliar pada 2040.

“Beberapa kajian ini dilihat dari RCEP, Indonesia akan mengalami peningkatan GDP sebesar 0,07 persen peningkatan ekspor sebesar US$ 5 miliar tahun 2040. Sehingga dengan kajian tersebut, positif terhadap perekonomian nasional,” tutur Menko Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (31/12).

Menurutnya, dampak positif RCEP terhadap Indonesia dilihat dari segi perdagangan barang dan jasa. Diprediksi ekspor jasa akan meningkat di tahun 2026 sebesar US$ 4.748 juta atau Rp 4,7 miliar. Sehingga, ekspor perdagangan jasa juga akan mengalami peningkatan dan juga makin peningkatan ekspor dalam wilayah, jika Indonesia segera meratifikasi RCEP.

Baca Juga: Indonesia Kemungkinan Meratifikasi RCEP di Kuartal I-2022

Airlangga menegaskan, RCEP bukan hanya komitmen perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) saja. Melainkan, dalam perjanjian ini mengatur beberapa hal penting seperti penghapusan substansi hambatan perdagangan jasa sehingga akses pasar lebih terbuka.

“FTA tetapi juga beberapa hal yang penting lain juga termasuk diatur. Adapun diberikan keleluasaan antara lain perdagangan jasa, terutama hambatan-hambatan non tarif dikurangi,” ujarnya.

Kemudian, hal penting lainnya yang diatur dalam RCEP, yakni mendorong dan menciptakan ekosistem perdagangan elektronik e-commerce yang kondusif. Selanjutnya, mempersempit kesenjangan pembangunan di antara anggota RCEP dengan kerjasama pemberdayaan kerjasama teknis dan ekonomi.

Kemudian, mempromosikan berbagai informasi dan kerja sama dalam meningkatkan kemampuan UMKM untuk memanfaatkan perjanjian RCEP.

Selanjutnya, meningkatkan kapasitas UMKM, khususnya dalam akses digital dan memasuki global and regional supply chains. Serta proteksi dan penegakan hukum hak-hak kekayaan intelektual. Lebih lanjut, Airlangga mengatakan berharap RCEP ini bisa meningkatkan daya saing Indonesia, sekaligus mendorong dan membuka pasar-pasar ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×